Bidang Pertamanan dan Pemakaman mempunyai tugas melaksanakan urusan pertamanan dan pemakaman dan mempunyai fungsi :
- a. Perencanaan dan pelaporan program kerja dan kegiatan
- b. Pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan urusan pertamanan
- c. Pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan urusan pemakaman
- d. Pelaksanaan tugas lain-lain
Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Petamanan dan Pemakaman dibantu oleh 2(dua) seksi, yaitu :
1. Seksi Pertamanan, mempunyai tugas:
- Menyusun rencana kegiatan dan target pencapaian berkaitan dengan pertamanan dengan mengacu kepada Standar Pelayanan Minimal (SPM).
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pertamanan
- Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan rencana dan laporan program dan kegiatan Seksi Pertamanan dan perangkat daerah yang berkaitan dengan pertamanan
- Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan bidang pertamanan
- Melaksanakan pembinaan penyelenggaraan bidang pertamanan
- Melaksanakan penyelenggaraan bidang pertamanan
- Melaksanakan pengawasan penyelenggaraan bidang pertamanan
- Mengumpulkan dan menyiapkan bahan dalam rangka penyebarluasan informasi dan kebijakan yang berkaitan dengan rencana bidang pertamanan
- Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan urusan pertamanan agar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku serta dalam rangka pencapaian target yang ditetapkan
- Melakukan koordinasi vertikal, horisontal dan diagonal terkait tugas pokok dan fungsi
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan lingkup bidang tugasnya
2. Seksi Pemakaman, mempunyai tugas :
- Menyusun rencana kegiatan dan target pencapaian berkaitan dengan pemakaman dengan mengacu kepada Standar Pelayanan Minimal (SPM)
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pemakaman
- Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan rencana dan laporan program dan kegiatan Seksi Pemakaman dan perangkat daerah yang berkaitan dengan pemakaman
- Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan bidang pemakaman
- Melaksanakan pembinaan penyelenggaraan bidang pemakaman
- Melaksanakan penyelenggaraan bidang pemakaman
- Melaksanakan pengawasan dan pengevaluasian penyelenggaraan bidang pemakaman
- Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan urusan pemakaman agar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku serta dalam rangka pencapaian target yang ditetapkan
- Melakukan koordinasi vertikal, horisontal dan diagonal terkait tugas pokok dan fungsi
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan lingkup bidang tugasnya