TUGAS KABID PERTAMANAN DAN PEMAKAMAN

Bidang Pertamanan dan Pemakaman mempunyai tugas melaksanakan urusan pertamanan dan pemakaman dan mempunyai  fungsi :

  • a. Perencanaan dan pelaporan program kerja dan kegiatan
  • b. Pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan urusan pertamanan
  • c.  Pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan urusan pemakaman           
  • d. Pelaksanaan tugas lain-lain

       Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Petamanan dan Pemakaman dibantu oleh 2(dua) seksi, yaitu :

1. Seksi Pertamanan, mempunyai tugas:

  • Menyusun rencana kegiatan dan target pencapaian berkaitan dengan pertamanan dengan mengacu kepada Standar Pelayanan Minimal (SPM).
  • Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pertamanan
  • Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan rencana dan laporan program dan kegiatan Seksi Pertamanan dan perangkat daerah yang berkaitan dengan pertamanan
  • Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan bidang pertamanan
  • Melaksanakan pembinaan penyelenggaraan bidang pertamanan
  • Melaksanakan penyelenggaraan bidang pertamanan
  • Melaksanakan pengawasan penyelenggaraan bidang  pertamanan
  • Mengumpulkan dan menyiapkan bahan dalam rangka penyebarluasan informasi dan kebijakan yang berkaitan dengan rencana bidang pertamanan
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan urusan pertamanan agar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku serta dalam rangka pencapaian target yang ditetapkan
  • Melakukan koordinasi vertikal, horisontal dan diagonal terkait tugas pokok dan fungsi
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan lingkup bidang tugasnya

2.  Seksi Pemakaman, mempunyai tugas :

  • Menyusun rencana kegiatan dan target pencapaian berkaitan dengan pemakaman dengan mengacu kepada Standar Pelayanan Minimal (SPM)
  • Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pemakaman
  • Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan rencana dan laporan program dan kegiatan Seksi Pemakaman dan perangkat daerah yang berkaitan dengan pemakaman
  • Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan bidang pemakaman
  • Melaksanakan pembinaan penyelenggaraan bidang pemakaman
  • Melaksanakan penyelenggaraan bidang pemakaman
  • Melaksanakan pengawasan dan pengevaluasian penyelenggaraan bidang pemakaman
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan urusan pemakaman agar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku serta dalam rangka pencapaian target yang ditetapkan
  • Melakukan koordinasi vertikal, horisontal dan diagonal terkait tugas pokok dan fungsi
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan lingkup bidang tugasnya