TUGAS KABID PERKIM DAN PSU

       Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan sarana prasarana utilitas umum, mempuyai tugas : Melaksanakan urusan perumahan, kawasan permukiman, prasarana, sarana dan utilitas umum, dan mempunyai fungsi :

  • a. Perencanaan dan pelaporan program kerja dan kegiatan
  • b.  Pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan urusan perumahan dan kawasan permukiman
  • c. Pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi
  • d. penyelenggaraan urusan prasarana, sarana dan utilitas umum       
  • e. Pelaksanaan tugas lain-lain

       Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan sarana prasarana utilitas umum dibantu oleh 2(dua) seksi, yaitu:

1. Seksi Perumahan dan Kawasan Permukiman, mempunyai tugas :

  • Menyusun rencana kegiatan dan target pencapaian berkaitan dengan perumahan dan kawasan permukiman dengan mengacu kepada Standar Pelayanan Minimal (SPM)
  • Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan rencana dan laporan program dan kegiatan Seksi Perumahan dan Kawasan Permukiman dan perangkat daerah yang berkaitan dengan perumahan dan kawasan permukiman
  • Mengkoordinasikan penyelenggaraan program perumahan dan kawasan permukiman
  • Melaksanakan pembinaan urusan perumahan dan kawasan permukiman
  • Melaksanakan penyelenggaraan perumahan
  • Melaksanakan penyelenggaraan kawasan permukiman
  • Melaksanakan pengelolaan Rumah Susun
  • Melaksanakan Pencegahan dan pengentasan kawasan kumuh perkotaan
  • Melaksanakan pengawasan pelaksanaan pembangunan perumahan dan pengembangan kawasan permukiman
  • Mengumpulkan dan menyiapkan bahan dalam rangka penyebarluasan informasi dan kebijakan yang berkaitan dengan rencana urusan perumahan dan kawasan permukiman
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan urusan perumahan dan kawasan permukiman agar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku serta dalam rangka pencapaian target yang ditetapkan
  • Melakukan koordinasi vertikal, horisontal dan diagonal terkait tugas pokok dan fungsi
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan lingkup bidang tugasnya.

2. Seksi Sarana, Prasarana dan Utilitas Umum, mempuyai tugas :

  • Menyusun rencana kegiatan dan target pencapaian berkaitan dengan prasarana, sarana dan utilitas umum dengan mengacu kepada Standar Pelayanan Minimal (SPM)
  • Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
  • Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan rencana dan laporan program dan kegiatan Seksi Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum dan perangkat daerah yang berkaitan dengan prasarana, sarana dan utilitas umum
  • Mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan prasarana, sarana dan utilitas umum
  • Melaksanakan pembinaan bidang prasarana, sarana dan utilitas umum
  • Menyelenggarakan perwujudan prasarana, sarana dan utilitas umum
  • Melaksanakan pemutahiran data prasarana, sarana dan utilitas umum
  • Melaksanakan fungsi pengawasan bidang prasarana, sarana dan utilitas umum
  • Melaksanakan penyelenggaraan urusan penerangan jalan
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan urusan prasarana, sarana dan utilitas umum agar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku serta dalam rangka pencapaian target yang ditetapkan
  • Melakukan koordinasi vertikal, horisontal dan diagonal terkait tugas pokok dan fungsi.

Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan lingkup bidang tugasnya