Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan sarana prasarana utilitas umum, mempuyai tugas : Melaksanakan urusan perumahan, kawasan permukiman, prasarana, sarana dan utilitas umum, dan mempunyai fungsi :
- a. Perencanaan dan pelaporan program kerja dan kegiatan
- b. Pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan urusan perumahan dan kawasan permukiman
- c. Pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi
- d. penyelenggaraan urusan prasarana, sarana dan utilitas umum
- e. Pelaksanaan tugas lain-lain
Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan sarana prasarana utilitas umum dibantu oleh 2(dua) seksi, yaitu:
1. Seksi Perumahan dan Kawasan Permukiman, mempunyai tugas :
- Menyusun rencana kegiatan dan target pencapaian berkaitan dengan perumahan dan kawasan permukiman dengan mengacu kepada Standar Pelayanan Minimal (SPM)
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan rencana dan laporan program dan kegiatan Seksi Perumahan dan Kawasan Permukiman dan perangkat daerah yang berkaitan dengan perumahan dan kawasan permukiman
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan program perumahan dan kawasan permukiman
- Melaksanakan pembinaan urusan perumahan dan kawasan permukiman
- Melaksanakan penyelenggaraan perumahan
- Melaksanakan penyelenggaraan kawasan permukiman
- Melaksanakan pengelolaan Rumah Susun
- Melaksanakan Pencegahan dan pengentasan kawasan kumuh perkotaan
- Melaksanakan pengawasan pelaksanaan pembangunan perumahan dan pengembangan kawasan permukiman
- Mengumpulkan dan menyiapkan bahan dalam rangka penyebarluasan informasi dan kebijakan yang berkaitan dengan rencana urusan perumahan dan kawasan permukiman
- Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan urusan perumahan dan kawasan permukiman agar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku serta dalam rangka pencapaian target yang ditetapkan
- Melakukan koordinasi vertikal, horisontal dan diagonal terkait tugas pokok dan fungsi
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan lingkup bidang tugasnya.
2. Seksi Sarana, Prasarana dan Utilitas Umum, mempuyai tugas :
- Menyusun rencana kegiatan dan target pencapaian berkaitan dengan prasarana, sarana dan utilitas umum dengan mengacu kepada Standar Pelayanan Minimal (SPM)
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
- Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan rencana dan laporan program dan kegiatan Seksi Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum dan perangkat daerah yang berkaitan dengan prasarana, sarana dan utilitas umum
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan prasarana, sarana dan utilitas umum
- Melaksanakan pembinaan bidang prasarana, sarana dan utilitas umum
- Menyelenggarakan perwujudan prasarana, sarana dan utilitas umum
- Melaksanakan pemutahiran data prasarana, sarana dan utilitas umum
- Melaksanakan fungsi pengawasan bidang prasarana, sarana dan utilitas umum
- Melaksanakan penyelenggaraan urusan penerangan jalan
- Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan urusan prasarana, sarana dan utilitas umum agar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku serta dalam rangka pencapaian target yang ditetapkan
- Melakukan koordinasi vertikal, horisontal dan diagonal terkait tugas pokok dan fungsi.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan lingkup bidang tugasnya