Bidang Pertanahan, mempunyai tugas sebagai berikut : Melaksanakan urusan pengadaan tanah dan penyelesaian sengketa tanah, dan mempunyai fungsi :
- Perencanaan dan pelaporan program kerja dan kegiatan
- Pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan urusan pengadaan tanah
- Pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan urusan penyelesaian sengketa tanah
- Pelaksanaan tugas lain-lain
Dalam menjalankan fungsinya Bidang Pertanahan dibantu oleh 2(dua) seksi, yaitu :
- Seksi Pengadaan Tanah, mempunyai tugas :
- Menyusun rencana kegiatan dan target pencapaian berkaitan dengan pengadaan tanah dengan mengacu kepada Standar Pelayanan Minimal (SPM)
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pengadaan Tanah
- Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan rencana dan laporan program dan kegiatan Seksi Pengadaan Tanah dan perangkat daerah yang berkaitan dengan pengadaan tanah
- Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan urusan pengadaan tanah
- Melaksanakan pembinaan penyelenggaraan urusan pengadaan tanah
- Melaksanakan proses pengadaan tanah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Menyelenggarakan urusan peningkatan administrasi pertanahan
- Menyelenggarakan urusan penanganan dan pemanfaatan lahan kosong
- Menyusun dokumen hukum pengaturan pengadaan tanah
- Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan urusan pengadaan tanah agar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku serta dalam rangka pencapaian target yang ditetapkan
- Melakukan koordinasi vertikal, horisontal dan diagonal terkait tugas pokok dan fungsi
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan lingkup bidang tugasnya
2. Seksi Penyelesaian Sengketa Tanah, mempuyai tugas:
- Menyusun rencana kegiatan dan target pencapaian berkaitan dengan penyelesaian sengketa tanah dengan mengacu kepada Standar Pelayanan Minimal (SPM)
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Penyelesaian Sengketa Tanah
- Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan rencana dan laporan program dan kegiatan Seksi Penyelesaian Sengketa Tanah dan perangkat daerah yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa tanah
- Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan urusan penyelesaian sengketa tanah
- Melaksanakan pembinaan penyelenggaraan urusan penyelesaian sengketa tanah
- Menyelenggarakan urusan penanganan sengketa tanah
- Menyelenggarakan urusan penyelesaian ganti rugi dan santunan tanah
- Menyelenggaraan urusan pengelolaan dan pemrosesan rekomendasi pemakaian tanah negara
- Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan urusan penyelesaian sengketa tanah agar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku serta dalam rangka pencapaian target yang ditetapkan
- Melakukan koordinasi vertikal, horisontal dan diagonal terkait tugas pokok dan fungsi
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan lingkup bidang tugasnya