TUGAS KABID PERTANAHAN

Bidang Pertanahan, mempunyai tugas sebagai berikut : Melaksanakan urusan pengadaan tanah dan penyelesaian sengketa tanah, dan mempunyai fungsi :

  • Perencanaan dan pelaporan program kerja dan kegiatan   
  • Pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan urusan pengadaan tanah           
  • Pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan urusan penyelesaian sengketa tanah 
  • Pelaksanaan tugas lain-lain      

Dalam menjalankan fungsinya Bidang Pertanahan dibantu oleh 2(dua) seksi, yaitu :

  1. Seksi Pengadaan Tanah, mempunyai tugas :
  • Menyusun rencana kegiatan dan target pencapaian berkaitan dengan pengadaan tanah dengan mengacu kepada Standar Pelayanan Minimal (SPM)
  • Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pengadaan Tanah
  • Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan rencana dan laporan program dan kegiatan Seksi Pengadaan Tanah dan perangkat daerah yang berkaitan dengan pengadaan tanah
  • Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan urusan pengadaan tanah
  • Melaksanakan pembinaan penyelenggaraan urusan pengadaan tanah
  • Melaksanakan proses pengadaan tanah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Menyelenggarakan urusan peningkatan administrasi pertanahan
  • Menyelenggarakan urusan penanganan dan pemanfaatan lahan kosong
  • Menyusun dokumen hukum pengaturan pengadaan tanah
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan urusan pengadaan tanah agar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku serta dalam rangka pencapaian target yang ditetapkan
  • Melakukan koordinasi vertikal, horisontal dan diagonal terkait tugas pokok dan fungsi
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan lingkup bidang tugasnya

  2. Seksi Penyelesaian Sengketa Tanah, mempuyai tugas:

  • Menyusun rencana kegiatan dan target pencapaian berkaitan dengan penyelesaian sengketa tanah dengan mengacu kepada Standar Pelayanan Minimal (SPM)
  • Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Penyelesaian Sengketa Tanah
  • Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan rencana dan laporan program dan kegiatan Seksi Penyelesaian Sengketa Tanah dan perangkat daerah yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa tanah
  • Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan urusan penyelesaian sengketa tanah
  • Melaksanakan pembinaan penyelenggaraan urusan penyelesaian sengketa tanah
  • Menyelenggarakan urusan penanganan sengketa tanah
  • Menyelenggarakan urusan penyelesaian ganti rugi dan santunan tanah
  • Menyelenggaraan urusan pengelolaan dan pemrosesan rekomendasi pemakaian tanah negara
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan urusan penyelesaian sengketa tanah agar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku serta dalam rangka pencapaian target yang ditetapkan
  • Melakukan koordinasi vertikal, horisontal dan diagonal terkait tugas pokok dan fungsi
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan lingkup bidang tugasnya