TUGAS SEKRETARIS

Sekretariat mempuyai tugas melaksanakan urusan kesekretariatan untuk mendukung penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi dinas, sekretariat mempuyai fungsi sebagai berikut :

  • Perencanaan dan pelaporan program kerja  dan kegiatan   
  • Pengoordinasian penyusunan dan pelaporan program kerja dan kegiatan di lingkungan perangkat daerah
  • Pengordinasian, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan urusan ketatausahaan       
  • Pengoordinasian, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan urusan keuangan
  • Pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan urusan perlengkapan dan rumah tangga kantor         
  • Pengoordinasian, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan urusan pelayanan informasi dan kehumasan           
  • Pengoordinasian, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan urusan kepegawaian          
  • Pengoordinasian, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan urusan ketatalaksanaan internal kantor 
  • Pengorganisasian dan pembinaan kepada bawahan
  • Pelaksanaan tugas lain-lain

Dalam menjalankan fungsi diatas, bagian sekretariat dipimpin oleh seseorang sekretaris dibantu oleh 2(dua) Sub Bagian, yaitu :

1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempuyai tugas sebagai berikut :

  • Menyusun rencana kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  • Menyiapkan bahan dalam rangka perumusan rencana program kerja dan kegiatan Sekretariat sesuai dengan lingkup tugasnya
  • Menyiapkan bahan dalam rangka perumusan rencana program kerja dan kegiatan Sekretariat sesuai dengan lingkup tugasnya
  • Menyusun laporan penyelenggaraan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  • Melaksanakan administrasi surat menyurat, tata naskah dan kearsipan
  • Melaksanakan administrasi perjalanan dinas
  • Menyusun data dan laporan kepegawaian
  • Memproses administrasi kepegawaian
  • Menghimpun dan memperbarui data dan informasi kepegawaian di lingkungan kantor sebagai bahan tindak lanjut proses kepegawaian
  • Mengusulkan pengembangan kompetensi pegawai baik secara formal dan non formal, dalam bentuk sekolah,pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, magang, dan sebagainya
  • Mengumpulkan, menyusun dan menilai rencana kebutuhan kantor sesuai standarisasi yang berlaku
  • Mengajukan usulan untuk penghapusan barang-barang milik negara berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
  • Mengajukan usulan kebutuhan perlengkapan/rumah tangga kantor
  • Memelihara dan melakukan perbaikan inventaris perlengkapan/rumah tangga kantor
  • Melakukan pengawasan dan pengamanan aset di lingkungan kantor
  • Mengatur urusan kehumasan dan keprotokolan internal kantor
  • Menyiapkan dan menyusun jadwal acara kedinasan lingkup kantor
  • Memberikan pelayanan keprotokolan pada kegiatan rapat lingkup kantor
  • Memberikan pelayanan informasi standar operasional prosedur (SOP) pelayanan
  • Melakukan penyusunan standar pelayanan dan regulasi teknis ketatalaksanaan khusus internal kantor kewenangan utama perangkat daerah
  • Melakukan koordinasi teknis dengan unit satuan kerja internal terkait penyusunan standar teknis ketatalaksaan khusus internal kantor
  • Melakukan fasilitasi penyusunan sistem pengendalian internal/manajemen resiko di lingkungan internal kantor
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas-tugas di Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  • Melakukan koordinasi vertikal, horisontal dan diagonal terkait tugas pokok dan fungsi
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan lingkup bidang tugasnya

2. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempuyai tugas sebagai berikut:

  • Menyusun rencana kerja Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
  • Menyiapkan bahan dalam rangka perumusan rencana program kerja dan kegiatan Sekretariat sesuai dengan lingkup tugasnya
  • Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan laporan penyelenggaraan program kerja dan kegiatan Sekretariat sesuai dengan lingkup tugasnya
  • Menyusun laporan penyelenggaraan kegiatan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
  • Menyusun bahan tindak lanjut perencanaan dan informasi sebagai bahan untuk penyusunan anggaran
  • Melakukan sinkronisasi anggaran kegiatan
  • Menyiapkan bahan penyusunan rencana strategis perangkat daerah
  • Melakukan verifikasi administrasi keuangan
  • Menyiapkan bahan koordinasi dalam pelaksanaan administrasi keuangan
  • Menerima kelengkapan administrasi tagihan/berkas untuk pelaksanaan proses pembendaharaan
  • Merencanakan pembuatan dan penyampaian SPJ
  • Mengoordinasikan administrasi tagihan/berkas untuk pelaksanaan proses pembayaran
  • Mengoordinasikan pembuatan dan penyampaian SPJ
  • Mengevaluasi administrasi tagihan untuk pelaksanaan proses pembayaran
  • Mengevaluasi pembuatan dan penyampaian SPJ
  • Mengumpul dan mengolah data dan informasi sebagai bahan pelaporan keuangan
  • Menyusun bahan evaluasi monitoring, mengolah data dan informasi sebagai bahan pelaporan keuangan
  • Menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja perangkat daerah
  • Menyusun laporan realisasi semester dan prognosis
  • Menyusun laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja
  • Menyusun laporan keuangan akhir tahun perangkat daerah
  • Mengolah penatausahaan keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan urusan akuntansi keuangan perangkat daerah
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas-tugas Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
  • Melakukan koordinasi vertikal, horisontal dan diagonal terkait tugas pokok dan fungsi
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan lingkup bidang tugasnya