Sekretariat mempuyai tugas melaksanakan urusan kesekretariatan untuk mendukung penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi dinas, sekretariat mempuyai fungsi sebagai berikut :
- Perencanaan dan pelaporan program kerja dan kegiatan
- Pengoordinasian penyusunan dan pelaporan program kerja dan kegiatan di lingkungan perangkat daerah
- Pengordinasian, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan urusan ketatausahaan
- Pengoordinasian, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan urusan keuangan
- Pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan urusan perlengkapan dan rumah tangga kantor
- Pengoordinasian, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan urusan pelayanan informasi dan kehumasan
- Pengoordinasian, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan urusan kepegawaian
- Pengoordinasian, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan urusan ketatalaksanaan internal kantor
- Pengorganisasian dan pembinaan kepada bawahan
- Pelaksanaan tugas lain-lain
Dalam menjalankan fungsi diatas, bagian sekretariat dipimpin oleh seseorang sekretaris dibantu oleh 2(dua) Sub Bagian, yaitu :
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempuyai tugas sebagai berikut :
- Menyusun rencana kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Menyiapkan bahan dalam rangka perumusan rencana program kerja dan kegiatan Sekretariat sesuai dengan lingkup tugasnya
- Menyiapkan bahan dalam rangka perumusan rencana program kerja dan kegiatan Sekretariat sesuai dengan lingkup tugasnya
- Menyusun laporan penyelenggaraan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Melaksanakan administrasi surat menyurat, tata naskah dan kearsipan
- Melaksanakan administrasi perjalanan dinas
- Menyusun data dan laporan kepegawaian
- Memproses administrasi kepegawaian
- Menghimpun dan memperbarui data dan informasi kepegawaian di lingkungan kantor sebagai bahan tindak lanjut proses kepegawaian
- Mengusulkan pengembangan kompetensi pegawai baik secara formal dan non formal, dalam bentuk sekolah,pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, magang, dan sebagainya
- Mengumpulkan, menyusun dan menilai rencana kebutuhan kantor sesuai standarisasi yang berlaku
- Mengajukan usulan untuk penghapusan barang-barang milik negara berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
- Mengajukan usulan kebutuhan perlengkapan/rumah tangga kantor
- Memelihara dan melakukan perbaikan inventaris perlengkapan/rumah tangga kantor
- Melakukan pengawasan dan pengamanan aset di lingkungan kantor
- Mengatur urusan kehumasan dan keprotokolan internal kantor
- Menyiapkan dan menyusun jadwal acara kedinasan lingkup kantor
- Memberikan pelayanan keprotokolan pada kegiatan rapat lingkup kantor
- Memberikan pelayanan informasi standar operasional prosedur (SOP) pelayanan
- Melakukan penyusunan standar pelayanan dan regulasi teknis ketatalaksanaan khusus internal kantor kewenangan utama perangkat daerah
- Melakukan koordinasi teknis dengan unit satuan kerja internal terkait penyusunan standar teknis ketatalaksaan khusus internal kantor
- Melakukan fasilitasi penyusunan sistem pengendalian internal/manajemen resiko di lingkungan internal kantor
- Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas-tugas di Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Melakukan koordinasi vertikal, horisontal dan diagonal terkait tugas pokok dan fungsi
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan lingkup bidang tugasnya
2. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempuyai tugas sebagai berikut:
- Menyusun rencana kerja Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
- Menyiapkan bahan dalam rangka perumusan rencana program kerja dan kegiatan Sekretariat sesuai dengan lingkup tugasnya
- Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan laporan penyelenggaraan program kerja dan kegiatan Sekretariat sesuai dengan lingkup tugasnya
- Menyusun laporan penyelenggaraan kegiatan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
- Menyusun bahan tindak lanjut perencanaan dan informasi sebagai bahan untuk penyusunan anggaran
- Melakukan sinkronisasi anggaran kegiatan
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana strategis perangkat daerah
- Melakukan verifikasi administrasi keuangan
- Menyiapkan bahan koordinasi dalam pelaksanaan administrasi keuangan
- Menerima kelengkapan administrasi tagihan/berkas untuk pelaksanaan proses pembendaharaan
- Merencanakan pembuatan dan penyampaian SPJ
- Mengoordinasikan administrasi tagihan/berkas untuk pelaksanaan proses pembayaran
- Mengoordinasikan pembuatan dan penyampaian SPJ
- Mengevaluasi administrasi tagihan untuk pelaksanaan proses pembayaran
- Mengevaluasi pembuatan dan penyampaian SPJ
- Mengumpul dan mengolah data dan informasi sebagai bahan pelaporan keuangan
- Menyusun bahan evaluasi monitoring, mengolah data dan informasi sebagai bahan pelaporan keuangan
- Menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja perangkat daerah
- Menyusun laporan realisasi semester dan prognosis
- Menyusun laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja
- Menyusun laporan keuangan akhir tahun perangkat daerah
- Mengolah penatausahaan keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan urusan akuntansi keuangan perangkat daerah
- Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas-tugas Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
- Melakukan koordinasi vertikal, horisontal dan diagonal terkait tugas pokok dan fungsi
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan lingkup bidang tugasnya