TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas Pokok

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan mempunyai tugas pokok membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan yang menjadi kewenangan daerah.

Fungsi

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :

1. Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya

2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan ngkup tugasnya

3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai lingkup tugasnya

4. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai  dengan lingkup tugasnya

5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya